Baleg Dorong UU Narkotika Masuk Prolegnas 2015-2019

20-04-2016 / BADAN LEGISLASI

DPR bersama Pemerintah memiliki pandangan yang sama bahwa ada urgensinya untuk merevisi UU Narkotika. Untuk itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk dimasukkan ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

 

“Baleg akan mengupayakan untuk memasukkan revisi UU ini ke dalam daftar prioritas Prolegnas 2016 ataupun 2017, itu komitmen kami di Baleg,” demikian diungkapkan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/04/2016).

 

Revisi ini dinilai penting karena harus menyesuaikan perkembangan peredaran narkotika yang semakin cepat dikalangan masyarakat. Diungkapkan Kepala BNN Komjen Budi Waseso, diperkirakan sedikitnya 50 orang per hari meninggal dunia karena Narkoba. Belum lagi seluruh lapisan masyarakat telah terkontaminasi narkoba mulai dari TNI, POLRI, BNN, Kementerian/Lembaga sampai lapisan masyarakat bawah.

 

Menurutnya, revisi UU Narkotika sudah harus dilakukan karena sudah tidak relevan, mengingat banyak narkoba jenis baru yang belum dimasukkan dalam lampiran peraturan pemerintah sehingga sulit untuk ditangani. BNN pun mengusulkan agar judul UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diubah menjadi tentang Narkotika dan Zat Psikoaktif Baru.

 

“Masalah ini sangat merusak generasi sehingga membutuhkan penanganan dan UU khusus yang spesifik dan memberikan efek jera kepada pengguna narkoba. Kalau kita tidak serius menangani ini maka negara ini akan terancam,” ujarnya.

 

Sementara itu, Supratman Andi Agtas menambahkan, bila UU Narkotika sudah masuk daftar Prolegnas 2015-2019 maka revisi UU ini tergantung pada kesiapan pemerintah apakah sudah siap mengajukan draft revisi UU Narkotika untuk dimasukan ke dalam Prolegnas tambahan.

 

Selanjutnya, Baleg akan mengundang Menkumham Yasonna Laoly untuk pembahasan revisi UU Narkotika ini. “Sesuai penjelasan Pak Buwas, kondisi peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Jadi, enggak bisa lagi kita tunda,” tandas politisi Gerindra ini. (ann,mp)/foto:jayadi/iw.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...